Beranda | Artikel
Klasifikasi Air dalam Matan Abu Syuja
13 jam lalu

Klasifikasi Air dalam Matan Abu Syuja merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, M.A. dalam pembahasan Matan Al-Ghayah Wat Taqrib. Kajian ini disampaikan pada Selasa, 20 Jumadil Awal 1447 H / 11 November 2025 M.

Kajian Tentang Klasifikasi Air dalam Matan Abu Syuja

Air mutlak adalah air yang disebut sebagai air tanpa tambahan kata sifat atau penyebutan lain. Apabila seseorang mengambil air dan bertanya kepada orang di sekitarnya, “Ini apa?” Jika mereka menjawab “air” tanpa ada embel-embel (misalnya air mawar, air teh, atau air kopi), maka itu adalah air mutlak. Jika ada penyebutan lain, maka air tersebut tidak lagi disebut air mutlak.

Sebagian ulama mendefinisikan air mutlak sebagai air yang belum berubah wujudnya, yakni air yang mempertahankan karakteristiknya saat diciptakan.

Pada pertemuan sebelumnya telah disebutkan bahwa terdapat tujuh jenis air yang boleh dipakai untuk bersuci, yaitu:

  • Air hujan
  • Air sumur
  • Air sungai
  • Air laut
  • Air mata air (umbul)
  • Air salju
  • Air hujan es (ma’u al-barad)

Semua air ini, baik yang turun dari langit maupun yang keluar dari perut bumi, yang belum berubah sifatnya dan masih seperti kondisi saat diciptakan, disebut juga sebagai air yang mutlak. Ketujuh air yang telah disebutkan di atas dapat masuk kategori air mutlak.

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa air mutlak adalah air yang tidak disifati dengan sifat yang tetap. Artinya, ia tidak disifati dengan sifat tertentu yang terus-menerus mengikatnya.

Misalnya, dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala mengenai penciptaan manusia: خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ (Dia diciptakan dari air yang dipancarkan) atau أَلَمْ نَخْلُقْكُمْ مِنْ مَاءٍ مَهِينٍ (Bukankah Kami menciptakan kamu dari air yang hina?). Dalam ayat-ayat tersebut, air (ma’) disebutkan tetapi disifati dengan sifat yang tetap: air yang muncrat (ayat pertama) atau air yang hina (ayat kedua), yang dimaksud adalah air mani. Air yang disifati seperti ini tidak termasuk air mutlak yang dimaksudkan dalam pembahasan Abu Syuja’.

Definisi lain, air mutlak adalah air yang terlepas dari penisbatan yang tetap. Maksudnya, air ini tidak dinisbatkan kepada sesuatu dengan penisbatan yang tetap, seperti ketika mengatakan air mawar, air kopi, atau air teh. Ini adalah sebuah penisbatan yang tetap.

Jika suatu air telah disifati dengan sifat yang tetap, seperti “air yang hina” atau “air yang muncrat” atau dinisbatkan dengan penisbatan yang tetap, seperti air teh, air kopi, air gula, atau air mawar, maka air tersebut tidak disebut sebagai air yang mutlak.

Adapun jika penisbatan tersebut tidak tetap, seperti saat disebut air laut, air sungai, atau air sumur, hal ini tidak memengaruhi air tersebut. Penisbatan yang tidak tetap tersebut tidak menghilangkan sifat mensucikan dari air tersebut.

Inti dari penjelasan air mutlak menurut beberapa ulama adalah air yang tanpa embel-embel, yang disebut sebagai air saja. Air mutlak ini adalah air yang boleh dipakai bersuci tanpa unsur makruh. Jadi, tidak ada hukum makruh pada pemakaian air yang suci dan mensucikan berupa air mutlak ini. Dengan demikian, boleh untuk bersuci dengan air mutlak, baik itu air kolam (jika tidak ada embel-embel) ataupun satu dari tujuh air yang telah disebutkan sebelumnya (air sumur, air hujan, air sungai, air laut, air mata air, air salju, dan air hujan es).

Semua air tersebut masuk kategori pertama, yaitu air yang suci dan mensucikan serta tidak makruh dipakai untuk bersuci.

Download mp3 Kajian Klasifikasi Air dalam Matan Abu Syuja


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/55882-klasifikasi-air-dalam-matan-abu-syuja/